Banda Aceh – Kantor Hukum ARZ & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen oleh PT Bank Aceh Syariah.

Hal itu diungkapkan oleh Zulkifli, SH, selaku kuasa hukum Malahayati yang diduga menjadi korban penganiayaan di lokasi ATM Bank Aceh Kota Sabang.

Melalui keterangan tertulisnya pada Senin (21/9/2026), Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan ke OJK yang terdaftar dengan Nomor: 0028/ARZ/IX/2026, perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen atas Kebocoran Data Pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah.

“Sementara itu, pengaduan kepada Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh terdaftar dengan Nomor: 0029/ARZ/IX/2026 dengan perihal yang sama,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, menurut dokumen pengaduan, Malahayati merupakan salah satu nasabah PT Bank Aceh Syariah.

ADVERTISEMENT

“Pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro No. 20, Sabang / kawasan Warung Seafood Sabang Merauke dan Anjungan Tunai Mandiri Bank Aceh Syariah (depan Kantor Wali Kota Sabang),” ungkap Zulkifli.

Peristiwa tersebut, lanjut Zulkifli, kemudian dilaporkan ke Polda Aceh pada 10 September 2026 dengan Nomor Laporan: STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh, dengan terlapor atas nama Nazaruddin, S.IKOM alias Tgk. Agam.

ADVERTISEMENT

“Dalam laporan polisi disebut (terlapor) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Mantan Wali Kota Sabang,” tambahnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban menyoroti bahwa setelah peristiwa tersebut, beredar luas di masyarakat sebuah rekaman video yang diduga kuat merupakan rekaman CCTV milik Bank Aceh.

Rekaman itu disebut menampilkan identitas dan peristiwa yang menimpa klien, yang seharusnya dilindungi sebagai data pribadi dan tidak disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut kuasa hukum ARZ & Rekan, pengambilan rekaman CCTV seharusnya merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Hingga surat pengaduan diajukan, klien kami disebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah mengenai terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” papar Zulkifli.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum korban menduga PT Bank Aceh Syariah melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kemudian, Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip pelindungan data dan privasi konsumen, karena terlapor diduga gagal melindungi data pribadi pengadu berupa rekaman CCTV yang menampilkan identitas dan peristiwa yang menimpa pengadu.

“Kelalaian pengamanan data, karena terlapor selaku pengendali data pribadi diduga lalai menjaga kerahasiaan dan keamanan rekaman CCTV miliknya; Kegagalan notifikasi, karena terlapor tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengadu maupun lembaga pengawas dalam batas waktu 3×24 jam sebagaimana diwajibkan Pasal 46 ayat (1) UU PDP,” tegas Zulkifli.

“Kerugian bagi pengadu, baik materiel maupun immateriel, berupa kerugian psikologis, reputasi, rasa aman, serta disinformasi terhadap kejadian penganiayaan yang sangat berdampak bagi pengadu,” sambung Zulkifli.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Gubernur Bank Indonesia c/q Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah, serta memeriksa kepatuhan terlapor terhadap Pasal 3 ayat (2) POJK 22/2023, Pasal 46 UU PDP, POJK 11/2022, dan ketentuan perbankan terkait kerahasiaan data nasabah.

“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terlapor apabila terbukti melanggar, sesuai Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023 dan Pasal 57 UU PDP,” tutup Zulkifli. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy