Apabila nama Anda telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVERTISEMENT

Jika nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan :

“Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu terdapat DPT.”

ADVERTISEMENT

Sesuai keterangan tersebut, sebaiknya Anda segera menghubungi kantor KPU atau PPK/PPS untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
– Formulir model C Pemberitahuan – KPU

ADVERTISEMENT

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status DPT dan lokasi TPS Pemilu 2024 secara online.(*)