Jakarta – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat mulai berdampak ke daerah. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan menyusun langkah pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu, menyusul pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sejak awal 2025.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan mereka. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan efisiensi belanja negara.
Pemerintah memangkas TKD sekitar Rp 50,59 triliun sebagai bagian dari upaya penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditargetkan mencapai lebih dari Rp 306 triliun.
Anggaran itu disebut-sebut dialihkan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut juga merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu, daerah diwajibkan mengendalikan belanja aparatur agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di lapangan, kebijakan tersebut menimbulkan dilema bagi Pemda.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Tempo.co, pemangkasan TKD membuat daerah kesulitan menutup defisit anggaran sehingga memaksa dilakukan penyesuaian belanja. Karena belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam APBD, langkah efisiensi pun diarahkan pada tidak diperpanjangnya kontrak PPPK yang dinilai tidak prioritas. Kebijakan ini terutama menyasar tenaga paruh waktu atau posisi yang dianggap belum mendesak.
Ironisnya, tenaga yang berpotensi terdampak justru berasal dari sektor pelayanan publik. Guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung operasional daerah terancam kehilangan pekerjaan.
Padahal, di banyak wilayah, keberadaan mereka menutup kekurangan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.

Tinggalkan Balasan