Acehglobalnews.com | Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, banyak PPPK di berbagai daerah di penjuru negeri Indonesia mempertanyakan kejelasan karier mereka, termasuk status kepegawaian dan jaminan pensiun yang dinilai belum se-stabil PNS.

Aspirasi tersebut disuarakan melalui sejumlah forum PPPK yang mendesak pemerintah memberikan kepastian jalur karier. Mereka berharap adanya regulasi baru yang membuka peluang lebih adil bagi pegawai berstatus PPPK.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara. Ia menegaskan wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.

Zudan menyampaikan, aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan perpindahan otomatis dari PPPK menjadi PNS. Proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” ujar Zudan dikutip CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perpindahan status PPPK ke PNS tidak dapat dilakukan secara langsung. Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap wajib mengikuti seleksi tes berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

ADVERTISEMENT

“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” kata Zudan.

Meski begitu, Zudan memastikan peluang PPPK menjadi PNS tetap ada. Kesempatan tersebut bisa ditempuh melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), selama formasi dibuka oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.

Zudan menambahkan, keputusan pemerintah terkait rekrutmen ASN tahun depan juga belum final. Namun kebutuhan PPPK dinilai masih tetap terbuka, terutama untuk mengisi posisi-posisi yang membutuhkan kualifikasi tinggi.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan, beberapa kandidat berpendidikan doktor atau lulusan luar negeri kerap merasa kurang cocok jika harus masuk jalur CPNS karena memulai dari golongan awal. Dalam kasus demikian, status PPPK sering kali lebih relevan.

“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka,” ujarnya.

Wacana perpindahan status PPPK menjadi PNS sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK. Komisi II menyatakan siap membahas usulan tersebut dalam revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebut peluang tersebut terbuka dengan satu catatan penting. Ia menekankan perlunya dukungan pemerintah agar proses perubahan kebijakan dapat berjalan.

“Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes. DPR tidak bisa berjalan sendiri,” kata Dede Yusuf, Jumat (23/11/2025) di Jakarta.

Dede menegaskan, bahwa peluang perubahan status itu terbuka lebar asalkan terdapat kesepakatan politik dan komitmen konkret dari Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.

Dengan demikian, proses pengalihan status PPPK menjadi PNS berpotensi dibahas lebih lanjut dalam regulasi baru UU ASN. (*)

Editor: Salman Sy