Jakarta – Tim kuasa hukum dari Malahayati selaku korban, yakni Zulkifli dari kantor hukum ARZ & REKAN, secara resmi telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta.
Permohonan tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor Administrasi: 7.0165/1/A.BPP-LPSK/09/2026.
“Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya hukum dan perlindungan terhadap klien kami yang merupakan pelapor/korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh NA alias TA, yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan juga mantan Wali Kota Sabang,” kata Zulkifli, S.H., kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Zulkifli mengungkapkan, sebelum melayangkan permohonan ke LPSK RI, pihaknya juga telah mengadukan insiden ini ke instansi daerah terkait untuk mendapatkan pendampingan awal.
“Sebelumnya, klien kami juga telah menyampaikan laporan ke DP3A Provinsi Aceh melalui UPTD PPA dengan Nomor Agenda: 74/UPTD-PPA/B/IX/2026,” sambungnya.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Pengajuan Permohonan LPSK RI, permohonan tersebut diajukan oleh Malahayati yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Zulkifli, S.H., dari organisasi advokat ARZ & REKAN di bawah registrasi Nomor Administrasi 7.0165/1/A.BPP-LPSK/09/2026.
“Pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK ini kami lakukan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan perlindungan hukum yang maksimal selama proses hukum berjalan,” ujar Zulkifli.

Ia mengungkapkan alasan di balik langkah hukum mendesak yang diambil kliennya. Posisi terlapor yang merupakan figur publik dan politisi senior menjadi sorotan utama dalam permohonan tersebut.
“Sebab terlapor a.n NA alias TA saat ini merupakan Anggota DPRA dan mantan Wali Kota Sabang yang sangat dekat dengan relasi kekuasaan, sehingga dikhawatirkan dapat memicu upaya kriminalisasi serta upaya mengaburkan fakta-fakta kejadian penganiayaan,” beber Zulkifli.
Pihaknya berharap LPSK RI segera menindaklanjuti permohonan tersebut guna menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban sesuai dengan regulasi negara.
“Kami meminta LPSK RI untuk segera melakukan asesmen dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada klien kami, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” serunya.
Selain itu, Zulkifli juga mendorong agar aparat penegak hukum (APH) bertindak profesional dan progresif menangani laporan kliennya.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini agar dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak sembarangan menyebarkan rekaman video insiden yang terjadi di fasilitas umum demi menjaga privasi korban.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk menghormati privasi korban. Kami saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum atas penyebaran video di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” pungkas Zulkifli. (*)




