Tapaktuan – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus perampokan bersenjata api yang menimpa Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka Nomor 126, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026) pagi.
Pihak kepolisian saat ini tengah memperketat pengamanan, memeriksa para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya dengan matang.
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak cepat mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah kejadian.
Dari hasil olah TKP awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang ditinggalkan di lokasi.
Petugas berhasil mengamankan dua buah proyektil peluru di sekitar etalase yang hancur.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kain sarung berwarna hitam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membungkus atau menyamarkan senjata api laras panjang jenis SS1 V2 saat mendatangi toko emas tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku diduga merupakan komplotan profesional atau memiliki pengalaman dalam melakukan tindak pidana serupa.
Hal itu terlihat dari modus operandi pelaku yang sempat memungut selongsong peluru di lantai untuk menghilangkan jejak, serta pemahaman pelaku terhadap jalur pelarian di jalan belakang RTH Taman Pala Indah.
Selain mengejar pelaku tunggal yang membawa kabur perhiasan senilai ratusan juta rupiah tersebut, polisi juga mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian atau memantau situasi di sekitar TKP sebelum eksekusi dilakukan. (*)
