Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Breaking NewsHeadline

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Ustad Yahya Waloni Ditangkap Polisi

229
×

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Ustad Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ustad Yahya Waloni. (Dok. Poskota.co.id)

GLOBAL JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap penceramah Ustad Yahya Waloni. Ia ditangkap atas kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian karena menista agama.

Ustad Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan Ustad kondang tersebut.

Baca Juga :   Kurang 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara

“Benar,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.

Ustad Waloni tiba di gedung Bareskrim pada pukul 18.26 WIB. Ia keluar dari mobil berwarna hitam, tampak mengenakan batik cokelat dan selendang hijau, serta peci berwarna hitam.

Saat disapa awak media, Yahya Waloni menolak bersuara. Yahya hanya menelungkupkan kedua telapak tangan ke arah wartawan.

Baca Juga :   Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil pada Selasa (27/4).

Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Baca Juga :   Timnas Polandia Tolak Lawan Rusia di Laga Play Off Kualifikasi Piala Dunia 2022

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Di dalam LP tersebut, Ustad Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (*)