GLOBAL BANDA ACEH – Kurang dari 24 jam, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap warga MY (45) di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Pelaku berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).
“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Ditembak Senapan Angin, Warga Aceh Utara Meninggal Dunia
Winardy menjelaskan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, tambah Winardy, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi terhadap korban, yakni M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45).
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Nibong, Ipda Muslim kepada wartawan, Selasa (2/3/2022), mengatakan, identitas pelaku penembakan sudah diketahui, dan pelaku dalam pengejaran Polisi.
Peristiwa penembakan yang telah merenggut nyawa MY itu berawal ketika korban terlibat cek cok mulut dengan salah seorang warga berinisial AM.
“Dari keterangan yang diperoleh, AM adalah abang kandung dari pelaku,” sebut Kapolsek.
Korban MY juga disebutkan kerap mengancam dan mendatangi rumah AM. Atas kejadian itu, ternyata pelaku tidak menerima perlakuan korban terhadap abangnya.
“Masalah ini sudah pernah dimediasi oleh perangkat gampong dengan mendudukkan kedua belah pihak, pada Senin (1/3/2022) kemarin di meunasah setempat,” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, sebelum korban MY menghembuskan nafas terakhir, ia saat itu sedang berada di sebuah kios kelontong milik warga sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara, pelaku berada di sebuah kios warga lainnya yang bersebrangan jalan dengan jarak 15 meter dari kios tempat korban ditembak.
“Tiba-tiba pelaku langsung menembak korban dengan senapan angin yang mengenai telinga kanan hingga korban terjatuh,” katanya.
Usai melakukan aksinya tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban. (*)