Blangpidie – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menertibkan arus lalu lintas dan parkir di kendaraan kawasan Pasar Tradisional Kota Blangpidie.
Langkah itu diambil karena kondisi pasar dinilai masih semrawut, dengan kendaraan parkir sembarangan serta pedagang yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Situasi tersebut memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.
Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi pasar tradisional Blangpidie pada Rabu (11/2/2026).
Pihaknya menemukan berbagai persoalan, mulai dari kendaraan parkir sembarangan hingga pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk menjual barang dagangannya.
“Pasar tradisional Blangpidie ini masih belum terkelola dengan baik. Penataan belum maksimal, sehingga arus lalu lintas menjadi tidak tertib,” kata Ariswandi saat ditemui wartawan di Blangpidie, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pedagang dan pembeli. Penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai berbahaya.
Karena itu, Dishub Abdya mengimbau para pedagang agar tidak lagi menempatkan barang dagangan di atas bahu jalan atau trotoar.
“Pedagang jangan menempatkan barang dagangannya di bahu jalan. Ini membahayakan mereka sendiri dan juga warga yang sedang berbelanja,” ujarnya.
Ariswandi menjelaskan, penertiban akan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan pelanggaran, termasuk pengendara yang melawan arus.
Ia mengakui, penanganan sebelumnya belum optimal karena kurangnya koordinasi antarlembaga. Ke depan, kata dia, pemerintah akan membentuk tim lintas sektor agar penanganan di lapangan lebih terpadu.
“Selama ini belum ada tim lintas sektor yang solid. Ke depan, kita akan bentuk tim bersama agar setiap kendala di lapangan bisa dihadapi secara kolektif,” kata Ariswandi.
Sebelum penertiban dilakukan, lanjutnya, pemerintah akan menyinkronkan regulasi yang menjadi dasar hukum, baik qanun maupun peraturan bupati terkait pemanfaatan ruang jalan dan ketertiban lalu lintas.

Tinggalkan Balasan