Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineHukum

Dua Warga Abdya Diringkus Polisi karena Miliki 18 Paket Sabu dan 3 Bungkus Ganja

269
×

Dua Warga Abdya Diringkus Polisi karena Miliki 18 Paket Sabu dan 3 Bungkus Ganja

Sebarkan artikel ini

Blangpidie, Acehglobalnews — Dua warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial FL (33) dan BL (24) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Kedua pelaku diringkus polisi bersama barang bukti 18 paket sabu dan 3 bungkus ganja kering di Gampong Alue Mantri, Kecamatan setempat sekitar pukul 22:30 Wib pada Jumat (04/11/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengky Harianto mengungkapkan, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.

Baca Juga :   Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” ujar Ipda Hengki.

Atas informasi tersebut, sambungnya, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku yang kemudian diketahui berada di seputaran lokasi Gampong Alue Mantri, Kecamatan Babahrot.

Baca Juga :   BNN Gagalkan Penyuludupan 324 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” kata Hengky.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” sebut Hengky.

Baca Juga :   BNN dan Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa paket sabu dan ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi dan diedarkan.

Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hengky. (*)