2. Amar Putusan Ditolak

Putusan MK No. 64/PHPU.C-VII/2009 yang menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia (PDK). Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh PDK yang diwakili oleh pengurusnya. Hal ini karena berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu, PDK tidak memperoleh kursi legislatif yang semestinya.

MK menilai bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya (hal. 202 – 203). Salah satu contohnya adalah pada Dapil Muaro Jambi 3, Provinsi Jambi, pemohon mendalilkan bahwa terjadi pengurangan suara PDK sejumlah 53 suara. Namun, MK berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon dan dalil-dalilnya tidak beralasan hukum dan harus ditolak (hal. 200 – 201).

3. Amar Putusan Dikabulkan Sebagian

Putusan MK No. 73/PHPU.C-VII/2019 adalah putusan yang dikabulkan sebagian, di mana MK membatalkan keputusan KPU untuk beberapa daerah pemilihan.

Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh pengurus Partai Persatuan Daerah (PPD). Perkara ini diajukan dengan dalil bahwa PPD menurut keputusan KPU mendapat suara secara nasional sebesar 550.581 atau setara 0,53%. Namun, menurut PPD terdapat perbedaan suara antara keputusan KPU dengan hasil perolehan suara di TPS, PPK, KPUD Provinsi, dan KPUD kabupaten/kota pada beberapa dapil.

Atas perkara ini, MK memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU tentang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD sepanjang menyangkut dapil 6 Kabupaten Aceh Utara untuk PPD dan dapil Kabupaten Tapanuli Selatan 2 untuk PPD. MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar untuk PPD pada dapil 6 Kabupaten Aceh Utara sebesar 1.876 suara dan dapil Tapanuli Selatan 2 sebesar 720 suara serta menolak untuk selain dan selebihnya.

4. Amar Putusan Dikabulkan Seluruhnya

Putusan PHPU No. 33/PHPU.A-VII/2009 adalah putusan yang dikabulkan seluruhnya, di mana MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp