“Yang anehnya, pihak dinas menjanjikan akan membayarnya, namun tiba-tiba kata mereka ada aturan baru bahwa tanah yang diatasnya sudah ada jalan dan parit meskipun dibangun pribadi dan status tanah tersebut masih sah milik warga, maka tetap tidak akan diganti rugi,” tutur Herman mengutip pernyataan Kadis Pertanahan Abdya.

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga lainnya, Safrizal. Ia mengaku tanahnya juga menjadi imbas pembangunan jalan 30. Hingga saat ini kata Safrizal, tanahnya yang diambil untuk pembangunan jalan tersebut juga belum dilakukan ganti rugi oleh pemerintah setempat.

Safrizal bahkan mengaku dari awal pelaksanaan pembangunan jalan 30 pihaknya selaku pemilik tanah sudah pernah menyampaikan keluhan kepada Dinas terkait.

“Pihak dinas menjawab akan kita proses nyusul (setelah pekerjaan jalan),” ujarnya seraya di iya-kan oleh sejumlah warga lainnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Safrijal, ia bersama puluhan warga lainnya juga belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran ganti rugi terhadap tanah mereka.

Dia juga mengaku, saat janji ganti rugi lahan ditagih kembali, pihak dinas Pertanahan Pemkab Abdya terkesan tidak menunjukkan niat yang serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pihak dinas hanya memberikan jawaban sederhana, pagar saja jalannya atau lakukan gugatan, selalu begitu jawabannya,” imbuh Safrizal dengan nada kesal.

Atas permasalahan ini, pria yang akrab disapa Bujang itu merasa dirinya bersama puluhan warga sangat terzalimi atas sikap pemerintah setempat.

Bujang berharap, Pj Bupati dan dinas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. “Jelaskan kenapa sampai saat ini kami tidak diberikan ganti rugi atas hak kami, saya kecewa kepada aturan yang terkesan menghakimi buka mengadili,” tegas Bujang.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp