Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Gegara Sabu, Seorang Pemuda di Bener Meriah Diamankan Polisi

185
×

Gegara Sabu, Seorang Pemuda di Bener Meriah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
HCO, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bener Meriah, Minggu (10/10/2022). (Foto: Humas Polres Bener Meriah)

Redelong, AcehGlobalnews.com — Seorang pemuda warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berinisial HCO (36) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, menyebutkan HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Benar pelaku sudah ditangkap. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” ungkap Indra Novianto, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :   Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bener Meriah Ditangkap Polisi

Indra Novianto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli.

“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” sebutnya.

Baca Juga :   Formapa-SI Desak Ombudsman Serius Tindaklanjuti Laporan terkait Beasiswa BPSDM Aceh

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu,” sambung Indra.

Saat ini, kata Indra, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)