Blangpidie – Ambisi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengejar target penerimaan negara memicu turbulensi bagi dunia usaha, khususnya bagi pelaku usaha di Aceh.

Alih-alih mendapat pendampingan dan pembinaan, pelaku usaha di daerah berjuluk “Seuramoe Mekkah” itu justru dihadapkan pada minimnya sosialisasi dan edukasi perpajakan, regulasi baru, hingga birokrasi pajak yang melelahkan.

Minimnya pemahaman dan literasi perpajakan tersebut memicu ‘stres’ di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama dalam menghitung skema pembayaran pajak.

Kurangnya jangkauan informasi dari otoritas pajak membuat pengusaha kebingungan menghitung formula Pajak Penghasilan (PPh). Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang menyulitkan iklim investasi daerah.

Secara infrastruktur, DJP memang telah menempatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di setiap wilayah. Namun, fungsi edukasi lembaga-lembaga ini dinilai mandul.

ADVERTISEMENT

Pihak otoritas pajak justru kerap berdalih bahwa wajib pajaklah yang harus aktif dan mandiri mendatangi kantor pajak untuk berkonsultasi.

Sikap pasif aparat perpajakan ini memicu paradoks besar. Di satu sisi, negara agresif mempertebal kas dari sektor pajak. Namun di sisi lain, wajib pajak terus ditekan untuk patuh tanpa diimbangi kewajiban moral aparat dalam memberikan bimbingan.

ADVERTISEMENT

Pola jemput bola, seperti pertemuan kolektif berkala untuk membekali tata cara hitung pajak yang benar kepada wajib pajak perusahaan secara langsung, disebut hampir tidak pernah terealisasi.

Potret buram sistem perpajakan ini yang dirasakan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026), salah seorang pelaku usaha di Abdya yang enggan namanya dipublis, mengaku sering kali dihadapkan pada ketidakpastian atas beban pajak.

Hampir tiap tahun, ia menyebut, usahanya dinyatakan kurang bayar pajak, hingga ancaman sanksi pemblokiran rekening bank miliknya.

ADVERTISEMENT

“Saya adalah salah satu pelaku usaha yang patuh dan taat bayar pajak. Setiap bulan dan tahun kita bayar dan lapor pajak. Namun, jika seperti ini sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka usaha kami terancam tutup. Karena setiap tahun dinyatakan kurang bayar pajak,” ujarnya.

Hal senada juga dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha lainnya. Mereka membeberkan, setidaknya ada tiga persoalan krusial yang dialami selaku pengusaha kena pajak (PKP).

Pertama, setiap kali menerima panggilan, wajib pajak di Abdya harus berurusan dengan kantor KPP Pratama Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan.

Jarak antar kedua kabupaten ini memakan waktu perjalanan hingga 2,5 jam, memotong jam operasional kerja, serta menguras biaya transportasi dan akomodasi bagi wajib pajak.

Menurut mereka, keberadaan KP2KP di Blangpidie (Abdya) seolah menjadi pajangan karena tidak berwenang mengeksekusi urusan substansial. Pelaku usaha tetap diarahkan ke Tapaktuan dengan alasan Account Representative (AR) yang mengawasi usaha mereka berkantor di sana.

Informasi yang dihimpun, KPP Pratama Tapaktuan melayani wajib pajak di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Abdya, Simeulue, Subulussalam hingga Kabupaten Singkil.

Kedua, pola pengawasan berkala dinilai menumpuk di akhir tahun dan kerap menjadi “bom waktu” bagi pelaku usaha.

Artinya, AR mengungkit dan memeriksa kembali Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berisi lampiran laporan laba-rugi hingga neraca yang dikirim ke Sistem Informasi DJP (sekarang: Coretax), setelah mengendap bertahun-tahun.

Sebagai contoh, SPT tahun 2022 baru dievaluasi dan dipermasalahkan pada tahun 2026 ini. Skema penundaan pembinaan ini dinilai menjebak. Idealnya, kekeliruan laporan tahun 2022 langsung dikoreksi dan dibimbing oleh AR Pajak pada tahun berjalan (2023).

Akibat pembiaran bertahun-tahun, wajib pajak terkendala dengan dokumen fisik dan nota beban operasional perusahaan untuk tahun terkait sebagian besar sudah musnah, karena masa retensi internal di perusahaan.

Pola tersebut memicu kekhawatiran massal akan adanya siklus pemeriksaan tahun lama yang sengaja ditimbun untuk menjerat pelaku usaha di tahun-tahun akan datang. Pola seperti ini diduga akan terjadi terus menerus.

Ketiga, adalah minimnya sosialisasi dan edukasi perpajakan yang mestinya rutin dan tidak bosan-bosannya dilakukan oleh pihak pajak secara terbuka dengan menyasar para pelaku usaha.

Dalam beberapa kasus, banyak para pelaku usaha mengeluh lantaran baru mendapatkan edukasi ketika sudah berurusan dengan pemeriksaan pihak pajak.

“Semestinya pihak pajak gencar memberikan sosialisasi dan edukasi serta pendampingan di awal. Jangan saat sudah bayar dan dilaporkan pajaknya kemudian dinyatakan salah oleh mereka (pihak pajak), baru disitu mereka lakukan pembetulan,” ungkap salah satu pelaku usaha.

Selain itu, kata dia, dalam proses pemeriksaan, AR juga menolak mengakui seluruh biaya beban operasional yang telah dikeluarkan wajib pajak.

Otoritas pajak hanya mengakui sebagian pengeluaran usaha yang sah, sedangkan sisanya dipangkas tanpa alasan transparan.

Akibat pemangkasan ini, kalkulasi laba bersih perusahaan melonjak secara artifisial di atas kertas. Dampaknya, beban PPh yang harus dibayar wajib pajak melonjak drastis.

Ia menyebut, rentetan persoalan di lapangan ini adalah potret buram sistem perpajakan di Aceh. Karena itu, pelaku usaha di Abdya mendesak pemerintah pusat mengevaluasi total sistem pengawasan perpajakan di daerah, khususnya di KPP Pratama Tapaktuan.

“Kami mendesak Kementerian Keuangan tidak hanya jeli memelototi angka capaian target pendapatan kas negara dari sumber pajak, tetapi juga harus menertibkan aparatur pajak di daerah agar mereka bekerja profesional, edukatif, dan memberikan pendampingan langsung, serta memperluas edukasi agar kami bisa mengelola usaha dengan lebih tenang,” pungkasnya. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy