Yudi menjelaskan, program Adhyaksa Peduli Stunting sejatinya telah berjalan sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, program tersebut sempat masuk sebagai finalis penilaian inovasi pelayanan publik oleh Kementerian PAN-RB.
“Maka dari itu, Kabupaten Abdya menjadi kabupaten yang pertama di tahun ini yang kami kunjungi. Tentunya kami datang kemari pastinya ada skala prioritas. Kami hadir ke sini untuk menjadi bagian masyarakat Abdya dalam masalah penyelesaian stunting,” ucapnya.
Berdasarkan data terbaru, Yudi menyebutkan bahwa di Kabupaten Abdya terdapat 30 anak yang masuk kategori wasting atau berisiko menuju stunting. Selain itu, terdapat 12 anak yang telah masuk kategori stunting akibat kekurangan energi kronik.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga memiliki peran strategis melalui Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Peran tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
“Kami di kejaksaan juga memiliki peran Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Datun. Dimana, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, tugas dan fungsi kewenangan jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan memiliki fungsi strategis sebagai Advokat general yang berperan aktif dalam pengawalan kebijakan publik dan perlindungan kepentingan negara,” ujarnya.
Melalui fungsi tersebut, Kejati Aceh berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah hingga tingkat gampong. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program stunting dan penggunaan anggaran, termasuk dana desa, berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
“Nanti ada teman-teman dari Datun, biar nanti tepat sasaran, teman-teman di Datun berdampingan untuk pengguna dana tersebut. Kemudian, kita juga bisa memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap kebijakan anggaran stunting untuk pencegahan penyimpangan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program ini, Kejati Aceh juga melibatkan berbagai pihak yang memiliki visi serupa. Sejumlah perusahaan turut mendukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Tinggalkan Balasan