1. Tindakan Polda Aceh yang melayangkan surat pemanggilan terhadap wartawan Bithe, Wahyu Andika merupakan kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers;
2. Tindakan Polda Aceh yang menggunakan pasal dari KUHP dalam menindaklanjuti pengaduan/laporan tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi;
3. Polda Aceh selaku satuan pelaksana utama kewilayahan di bawah Polri wajib menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;
3. Polda Aceh memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri menyangkut koordinasi yang harus dilakukan oleh kepolisian kepada Dewan Pers apabila terdapat laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan;
4. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dalam hal ini dengan menggunakan hak jawab atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;”
5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan menjadikannya sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik guna menegakkan integritas serta profesionalisme.
Sebelumnya, pemanggilan ini bermula dari laporan terkait pemberitaan yang ditulis Wahyu Andika pada 15 Maret 2026 mengenai buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa HS, yang sebelumnya ditangkap di Turki melalui kerja sama internasional, diduga masih berkeliaran. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dugaan penyebaran berita bohong. (*)

Tinggalkan Balasan