“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat tim personel Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan seorang pria yang telah menyebarkan video begal hoaxs di medsos di kawasan Gunung Trans, Lamie seputaran Gagak,” ucap Ketua RKCA, Agus Salim
Reporter : Muslizar
SUKA MAKMUE – Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh (LSM – RKCA) Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi Tim Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebarkan video begal hoax di Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, kawasan Gunung Trans, tepatnya di Gagak Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Senin (1/5/2023) lalu.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat tim personel Reskrim Polres Nagan Raya, karena berhasil mengamankan seorang pria yang telah menyebarkan video begal hoaxs di medsos di kawasan Gunung Trans, Lamie seputaran Gagak,” ucap Ketua LSM RKCA, Agus Salim, Selasa (2/5/2023).
Dia mengungkapkan, video tersebut setelah dicek kebenarannya oleh pihak kepolisian setempat ternyata kontennya hoax dan bukan terjadi di kabupaten Nagan Raya. Video itu sudah membuat resah warga Nagan Raya.
Selain Nagan, warga di kabupaten tetangga seperti Abdya, Aceh Selatan dan Aceh Barat juga ikut dibuat resah atas beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria terkapar berlumuran darah sebagaimana isi video tersebut.
“Akibat beredarnya video hoax itu, masyarakat menjadi resah dan takut melintasi jalan di kawasan Gunung Trans,” ujar Agus.
Atas kejadian itu, Agus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mempergunakan sosial media baik Fecebook, Instagram, maupun Whatsapp dengan tidak memposting informasi yang tidak benar, sehingga akhirnya terjerat UU ITE.
“Lebih baik sebelum memposting atau menyebarluaskan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji ulang. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.
Penyebar hoax dijerat UU ITE
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2026 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 27 ayat (3) disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp