LSM RKCA Desak DPRK Nagan Raya Segera Proses PAW 3 Komisioner KIP

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:46 WIB

Ketua LSM RKCA, Agus Salim. RZ. Foto: Acehglobal/Ist.

Ketua LSM RKCA, Agus Salim. RZ. Foto: Acehglobal/Ist.

SUKA MAKMUE – Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh (LSM-RKCA) mendesak DPRK Nagan Raya agar segera melakukan proses pergantian Antar Waktu (PAW) 3 orang Anggota komisioner KIP Nagan Raya. Selasa, (6/6/2023).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Syahrul Iman.

Mengingat terjadinya kekosongan saat ini, paska keputusan DKPP tersebut yang telah memberhentikan dua Anggota KIP Ketua dan anggota KIP Nagan Raya yakni Muhammad Yasin dan Syahrul Iman, sedangkan Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri sebelum keputusan DKPP pada bulan yang lalu.

Baca Juga :   Dandim Abdya Kembali Bagikan 100 Ribu Benih Ikan untuk Petani Tambak

Menanggapi hal itu, Ketua LSM RKCA Agus Salim. RZ, S.Sos mengatakan, bahwa putusan DKPP tersebut harus ditindak lanjuti oleh KIP Provinsi Aceh dan Panwaslih dengan meminta DPRK Nagan Raya agar segera melakukan Rapat paripurna guna mengusulkan pergantian antar waktu bagi komisioner KIP yang telah diberhentikan oleh DKPP.

Baca Juga :   Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Dibekuk Polisi

“Kami meminta Kepada anggota Dewan yang terhormat untuk segera bersidang guna menindak lanjuti putusan DKPP tersebut, agar tahapan Pemilu tidak terganggu dengan terbatasnya anggota KIP mengingat saat ini tahapan sangat padat,” ujar Agus.

Lebih lanjut sang aktivis ini juga mengatakan, jangan sampai ada upaya untuk memperlambat proses PAW KIP Nagan Raya ini. Hanya untuk kepentingan pihak tertentu yang bisa menghambat tugas-tugas KIP dalam rangka mengsukseskan pesta Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :   Tiga Pejabat Polres Abdya Diganti

“Kami meminta juga kepada Panwaslih Nagan Raya jangan duduk diam agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap persoalan ini sesuai amanah dalam putusan DKPP dan sesuai undang undang yang berlaku,” pinta Agus.(*)

Editor: Salman


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Lantik 5 Komisioner KIP, Ini Pesan Pj Bupati Abdya

Berita

Mensos Risma Minta Pendamping PKH Bekerja Profesional

Berita

Ini Daftar Khatib Shalat Idul Fitri 1443 H di Lapangan dan Masjid Muhammadiyah Abdya

Berita

Pemkab Aceh Utara Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Berita

Safaruddin Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Abdya

Daerah

Anniversary ke-21, Pj Bupati Darmansah Kenang Sejarah Lahirnya Kabupaten Abdya

Berita

Bupati Aceh Selatan Melayat ke Rumah Duka Wartawan Senior Alm. Imran Samad

Daerah

Momentum Isra Mi’raj, Kodim Abdya Shalat Istighasah Bersama Napi