“PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, seperti Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan bendera PNA,” tegas Irwandi.

“Kecuali, yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp