“PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, seperti Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan bendera PNA,” tegas Irwandi.
Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Samsul Bahri alias Tiyong atas sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Gugatan Tiyong tersebut teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, perihal penolakan Kanwil Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan pengesahan perubahan AD/ART Partai, serta perubahan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen tahun 2019.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.
Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua) yang sebelumnya telah dimenangkan PNA kubu Tiyong.
Dengan demikian, Kepengurusan PNA yang sah adalah PNA dibawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady.
Ketua Umum PNA Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan seluruh pengurus, kader dan simpatisan PNA sangat menghargai putusan MA tersebut.
“Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan untuk menjelekkan nama baik PNA,” kata Irwandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Atas nama DPP PNA, mantan Gubernur Aceh itu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas do’a dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.
“Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” ujar Irwandi Yusuf.
Atas dasar putusan MA tersebut, ia meminta kepada DPRA dan Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota.
“PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA, seperti Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan bendera PNA,” tegas Irwandi.
“Kecuali, yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” pungkasnya. (*)