Kemudian, praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode,” jelasnya.

Sehingga, diterangkan Enny, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa.

Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda.

Oleh karena itu, kata dia, penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 harus dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode.

Selanjutnya, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

“Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Enny membacakan akhir dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ini.

Latar Belakang Uji Beleid

Sebagai informasi, Nedi Suwiran (Pemohon) Kades Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel mengujikan Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Dalam kasus konkret, Pemohon menceritakan bahwa dirinya terpilih menjadi Kades untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp