“Karena jika aparatur Desa yang diberhentikan itu memiliki kemampuan, kecekatan dan kegigihan dalam berkerja, maka saya yakin kedepan akan mempengaruhi progress roda organisasi pemerintahan desa itu sendiri,” tuturnya.
Disamping itu, Ridwan juga meminta, kepada pihak Pemerintah melalui Camat agar menyampaikan hal-hal penting yang terkandung dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut kepada Pemerintah Desa (Keuchik terpilih) agar tidak semena-mena dalam pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp