GLOBAL BLANGPIDIE – Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Keuchik terpilih pada Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di daerah itu agar lebih selektif dalam memilih aparatur Desa.

Menurut Ridwan Saputra, Koordinator Forsekdesi Wilayah Kecamatan Susoh, pasca Pilchiksung yang digelar pada Maret 2022 lalu, Keuchik baru terpilih berpeluang besar akan memberhentikan aparatur Desanya, mulai dari Sekdes, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun hingga staf perangkat Desa lainnya.

“Pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa itu memang hak prerogatif dan wewenangnya seorang Keuchik, namun saran kami agar tidak semena-mena, sebab akan mempengaruhi kinerja roda organisasi pemerintahan Desa kedepannya,” ujar Ridwan, Senin (18/4/2022) di Blangpidie.

Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur dengan jelas aturan dan mekanisme tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pada pasal 5 Permendagri itu, ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa (Keuchik) memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ayat (2) Perangkat Desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan dengan alasan yang logis,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ridwan, sebab musabah seorang perangkat Desa baru dapat diberhentikan apabila telah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah, dan tidak lagi memenuhi persyaratan, serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News