Blangpidie – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat segera mengevaluasi keberadaan komite sekolah di tingkat SD dan SMP.

ADVERTISEMENT

Evaluasi itu dinilai penting menyusul adanya laporan masyarakat terkait masa jabatan, proses pemilihan dan kebijakan komite yang dianggap tidak transparan.

Ketua Bidang Riset dan Pendidikan PDPM Abdya, Baidullah, mengatakan komite sekolah seharusnya menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, pihaknya menerima sejumlah laporan dari wali murid mengenai masa jabatan komite yang dinilai tidak lagi sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid soal iuran dan kebijakan komite yang tidak transparan. Karena itu kami mendesak Dinas Pendidikan Abdya turun tangan, melakukan audit, dan memastikan penunjukan semua Komite sesuai regulasi,” ujar Baidullah, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut Baidullah, sekolah juga perlu membuka ruang musyawarah bagi orang tua atau wali murid dalam proses pemilihan komite agar berjalan terbuka dan demokratis. Langkah tersebut ia nilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

Baidullah menegaskan tata cara pembentukan komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan itu, sebutnya, komite sekolah merupakan lembaga mandiri dan bukan bawahan kepala sekolah.

“Tata cara pemilihan Komite Sekolah sudah diatur di Permendikbud No 75 Tahun 2016. Intinya komite itu lembaga mandiri, bukan bawahan kepala sekolah dan anggotanya dipilih demokratis oleh orang tua/wali murid,” ujar Ubai.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan kepala sekolah hanya bertugas memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan yang melibatkan unsur guru, orang tua, dan tokoh masyarakat. Sementara kepala sekolah maupun pegawai sekolah tidak diperbolehkan menjadi anggota panitia.

“Syarat umum calon Komite itu harus dari Orang tua/wali murid yang anaknya masih aktif di sekolah tersebut. Memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan seterusnya sesuai aturan. Masa jabatan 3 tahun, bisa dipilih kembali setelah 1 periode,” kata Baidullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Gusvizarni, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp. (*)

Editor: Tim Redaksi