ACEHGLOBALNEWS.Com – Berapa gaji polisi? Pertanyaan tersebut mungkin cukup sering terdengar bagi sebagian orang, mengingat polisi merupakan profesi yang cukup dekat dengan keseharian masyarakat.
Selain itu, menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Berikutnya, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.
Tak heran, setiap tahunnya, seleksi masuk anggota Polri cukup ketat, termasuk untuk calon bintara Polri. Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.
Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Tunjangan kinerja Polri Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000, Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000, Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000, Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000, Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000, Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000, Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000, Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000, Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000, Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000, Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000, Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000, Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000, Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000, Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000, Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000, dan Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. (*)