GLOBAL BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan perdagangan tulang belulang harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di wilayah hukum Polres setempat.
Dalam kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi bersama barang bukti.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK menyebutkan pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi negara itu sebelumnya berawal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa, (25/1/2022) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, ada transaksi jual beli tulang belulang harimau Sumatera di sebuah Caffe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil,” kata Kapolres AKBP Muhammad Nasution, dalam konferensi pers, Jum’at (11/2/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, beber Kapolres, kemudian Sat Reskrim Polres Abdya bersama tim gabungan mendatangi lokasi transaksi, dan melakukan pengintaian.
Setelah target memasuki lokasi transaksi, personel Sat Reskrim Polres Abdya menangkap tiga orang pelaku, dan mengamankan barang bukti yang kini sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
“Di lokasi transaksi, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa satu set tulang belulang harimau Sumatera, serta juga sisik tringgiling seberat 343,19 gram,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi tersebut masing-masing berinisial TN (57) warga Alur Peulumat, Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Selanjutnya, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger, Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova yang diduga digunakan pelaku mengangkut tulang belulang harimau Sumatera dan sisik tringgiling.
“Taksiran kerugian sementara dari barang bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp 150 juta,” sebutnya.
Kapolres mengatakan, ketiga orang pelaku disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ketiga pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (*)