Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Rudakpaksa Ponakan Sendiri yang Berusia 13 Tahun, Pria di Abdya Ditangkap Polisi

199
×

Rudakpaksa Ponakan Sendiri yang Berusia 13 Tahun, Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melakukan kekerasaan seksual berupa pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di salah satu Desa, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Menurut keterangan Polres Abdya melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan pelaku berinisial AS (38) merupakan paman korban.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban sebut saja Bunga (bukan nama asli). Ia diduga mengalami tindak rudapaksa yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang juga merupakan warga Desa setempat.

Baca Juga :   Polisi Kejar Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara

Karena tak sanggup menahan prilaku bejat pamannya itu sampai dua kali terhadap dirinya, akhirnya Bunga melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

“Saat ini, AS telah ditangkap dan diamankan oleh polisi,” kata Iptu Rifki Muslim kepada awak media, Selasa (7/6/2022)

Rifki berujar, pelaku AS sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Aksi bejat pelaku, berawal saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya yang tak jauh dari rumah pelaku AS.

Baca Juga :   Surati Kepala BPSDM Aceh, KBMA Minta Data Penerima Beasiswa Dibuka ke Publik

“Melihat korban yang sedang tidur, pelaku tanpa fikir panjang langsung melakukan kejahatan memperkosa korban,” jelas Rifki.

Tak hanya sampai disitu, tambah Rifki, perbuatan tidak terpuji itu ternyata kembali berulang kepada korban.

“Saat itu korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya. Korban mengenakan baju daster agak tipis. Melihat korban, pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli tubuhnya yang kedua kali,” sambungnya.

Karena tak mampu menahan akan perbuatan pelaku AS, lalu korban menceritakan kepada keluarganya atas perbuatan tak senonoh pamannya itu kepada dirinya.

Baca Juga :   Sempat Viral, Pria Aceh Selatan Hina Polisi Akhirnya Ditangkap

“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” ujar Rifki.

Atas perbuatannya, lanjut Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)