Blangpidie, Acehglobal – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menanggapi laporan adanya ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di daerahnya yang terdeteksi terlibat praktik judi online. Temuan ini muncul setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sejumlah nama penerima dari daftar karena indikasi penggunaan dana untuk aktivitas ilegal tersebut.
Safaruddin menyebut telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Abdya melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah benar penerima bansos bermain judi online atau justru identitasnya disalahgunakan pihak lain.
“Dinsos harus lakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait masalah ini. Jika benar yang bersangkutan bermain judol, maka sudah tepat bantuannya diputuskan. Tapi kalau NIK-nya digunakan orang lain, ini yang perlu dicari solusinya agar penerima tidak dirugikan,” kata Safaruddin, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, pencoretan penerima bansos dilakukan langsung oleh Kemensos RI setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan penerima dalam judi online.
“Wewenangnya di Kemensos. Data mereka langsung dicek PPATK. Setelah terdeteksi bermain judol, nama penerima langsung dicoret dari daftar bansos,” jelas Safaruddin.
Bupati menegaskan, kebijakan itu sesuai aturan yang mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak terlibat kegiatan yang melanggar hukum. Ia menjelaskan, setiap transaksi digital kini terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Setiap transaksi digital, termasuk yang digunakan untuk judi online, kini terintegrasi dengan NIK dan KK. Artinya siapa pun yang terdeteksi bermain judol bisa langsung diidentifikasi dan berisiko kehilangan hak bansosnya,” ujarnya.
Safaruddin menambahkan, hampir semua layanan keuangan digital—seperti rekening bank maupun dompet digital OVO, Dana, dan ShopeePay—sudah terhubung dengan NIK. Dengan demikian, aktivitas perjudian bisa terlacak oleh sistem pemerintah.
“Data ini akan masuk ke sistem pemerintah, yaitu DTSEN. Dari situ, status penerima bansos bisa langsung dicabut,” ucapnya.
Ia mengingatkan, NIK kini menjadi kunci utama dalam melacak transaksi digital. Jika NIK digunakan untuk aktivitas judi online, hal itu akan tercatat sebagai jejak digital dan bisa berdampak pada pencabutan bantuan.
“Transaksi judi online ini bisa menjadi jejak digital yang langsung terhubung ke NIK. Jejak ini akan terdeteksi oleh sistem pemerintah dan dapat mengakibatkan penghentian bantuan sosial,” tutur Safaruddin.
Bupati menyayangkan bila ada penerima bansos yang terlibat judi online. Menurutnya, selain menyalahi tujuan bantuan, hal itu juga merusak tatanan sosial masyarakat.
Ia pun mengimbau warga penerima bansos agar bijak dalam mengelola bantuan yang diterima. Bantuan tersebut, kata dia, seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk hal-hal yang merugikan.
“Manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Jangan pernah coba-coba terlibat judol, sebab itu penyakit sosial yang bisa merusak kehidupan dunia dan akhirat,” pungkas Safaruddin. (*)


