Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Abdya Tahun Anggaran 2027.
Pengesahan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRK Abdya dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan KUA-PPAS yang digelar di Gedung DPRK Abdya, Selasa (29/9/2026).
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua Nurdianto.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Abdya Safaruddin, unsur Forkopimda, Plt Sekda Amrizal, jajaran kepala SKPK, para camat, hingga para pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Abdya Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Safaruddin juga memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara tim anggaran eksekutif dan legislatif yang berjalan secara dinamis selama masa pembahasan.
“Kondisi ini merupakan wujud komitmen kebersamaan dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Safaruddin.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, total Target Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp 866.577.207.709.
Jumlah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 128.082.029.420, serta Pendapatan Transfer yang direncanakan mencapai Rp 717.841.115.013.
Adapun rincian pendapatan transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 690.588.320.000 dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 27.252.795.013. Selain itu, pendapatan daerah juga didukung oleh Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 20.654.063.276.
Sementara itu, untuk alokasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 disepakati sebesar Rp 955.484.291.185.
Pada sektor Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 89.907.083.476, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.
Atas disepakatinya angka-angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Abdya akan segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti proses penganggaran ke tahap selanjutnya.
“Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS APBK Abdya Tahun 2027 ini, kami segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA SKPK yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun 2027,” pungkas Safaruddin. (*)




