Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Sekda Pimpin Rakor Bahas PPKM Banda Aceh dan Aceh Besar

262
×

Sekda Pimpin Rakor Bahas PPKM Banda Aceh dan Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, M.Kes bersama Sekda Kota Banda Aceh, Sekda Aceh Besar dan unsur terkait, menggelar rapat koordinasi PPKM dan Penanganan Covid-19 wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (27/8/2021).

GOLBAL BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penanganan Covid-19 khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (27/8/2021).

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 di Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar adalah dua daerah yang saling terikat satu sama lain, maka penanganan Covid-19 di dua daerah ini harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Taqwallah.

Baca Juga :   "Seperti Hotel," Sekda Aceh Puji Fasilitas Layanan UPTD Aneuk Nanggroe Dinsos

Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar, lanjut Sekda, saling terikat dalam banyak hal, sehingga laju mobilitas masyarakat yang keluar masuk dari dan ke dua daerah itu sangat tinggi.

Misalnya para pedagang asal Banda Aceh yang membuka usaha mereka di Aceh Besar. Demikian juga sebaliknya, banyak warga Aceh Besar yang saban hari memasuki Banda Aceh untuk berbagai urusan terkait pekerjaan dan lainnya.

Taqwallah menyebutkan, kenyataan yang terjadi saat ini adalah sulitnya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di pasar, warung kopi dan tempat umum lainnya.

Baca Juga :   Puluhan Anak Anak di Abdya Pawai Cegah Virus Corona

Selain itu, masih ditemukannya pelaksanaan pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Permasalahan itu dinilai rumit lantaran status zonasi antara Banda Aceh dan Aceh Besar berbeda, di mana Banda Aceh melarang kegiatan semacam itu. Namun Aceh Besar terkesan lebih longgar dan menolerir kegiatan seperti itu.

Dalam rapat itu disebutkan contoh, terdapat lokasi yang secara zona masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar. Di situ disebut kerap berlangsungnya acara pesta perkawinan yang menimbulkan keramaian massa.

“Secara zona itu masuk Aceh Besar, tapi yang melangsungkan pesta di lokasi itu juga orang-orang Banda Aceh,” ujar Sekda.

Baca Juga :   Gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Untuk itu, dalam rapat tersebut disepakati akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar kedua daerah guna menyesuaikan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Turut hadir mengikuti Rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kalak BPBA Ilyas, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sekda Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Satpol PP WH Banda Aceh dan Aceh Besar, Dinkes Banda Aceh dan Aceh Besar serta sejumlah pejabat dari kedua kabupaten kota tersebut. (*)