Blangpidie, Acehglobal — Senator Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, menyatakan bahwa masa jabatan Keuchik di Aceh dapat mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU terbaru ini menetapkan masa jabatan kepala desa (Keuchik) selama 8 tahun dan bisa dipilih kembali hingga dua kali.

Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi melalui akun TikTok-nya yang dikutip Acehglobal, Minggu (18/8/2024).

Fachrul, mengungkapkan banyak Keuchik di Aceh yang menghubunginya untuk menanyakan apakah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dapat diterapkan di Aceh.

“Saya menjawab sebagai Ketua Komite I DPD RI yang juga Ketua Pansus Desa dari DPR RI, bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 itu bisa dilaksanakan di Aceh, karena UU ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ujar Fahrul Razi.

Menurut dia, adanya persepsi UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak menghargai kekhususan Aceh adalah sebuah kesalahpahaman. Karena meski Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur norma-norma khusus, terdapat juga norma umum yang berada dalam UU tersebut.

Mengenai masa jabatan Keuchik, senator Fachrul Razi menegaskan, Aceh dapat menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana masa jabatan Keuchik selama 8 tahun sesuai dengan norma umum yang terdapat dalam UUPA. Sementara itu, Pasal 115 Ayat 3 UUPA menyatakan masa jabatan Keuchik 6 tahun dan dapat dipilih dua kali. Namun, dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 lalu, masa jabatan kepala desa juga 6 tahun, tapi bisa dipilih tiga kali.

“Nah, yang terjadi adalah pemberlakuan undang-undang nasional, bukan UUPA. Jadi, sebenarnya tidak ada yang dilanggar. UUPA tetap dihargai secara khusus, namun undang-undang nasional juga berlakukan di Aceh,” jelasnya.

Fahrul Razi menekankan, tidak ada undang-undang nasional yang bersifat umum yang melanggar undang-undang khusus. UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tetap menghormati dan menghargai kekhususan daerah, seperti Aceh dan Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp