Blangpidie, Acehglobal — Senator Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, menyatakan bahwa masa jabatan Keuchik di Aceh dapat mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU terbaru ini menetapkan masa jabatan kepala desa (Keuchik) selama 8 tahun dan bisa dipilih kembali hingga dua kali.
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi melalui akun TikTok-nya yang dikutip Acehglobal, Minggu (18/8/2024).
Fachrul, mengungkapkan banyak Keuchik di Aceh yang menghubunginya untuk menanyakan apakah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dapat diterapkan di Aceh.
“Saya menjawab sebagai Ketua Komite I DPD RI yang juga Ketua Pansus Desa dari DPR RI, bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 itu bisa dilaksanakan di Aceh, karena UU ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ujar Fahrul Razi.
Menurut dia, adanya persepsi UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak menghargai kekhususan Aceh adalah sebuah kesalahpahaman. Karena meski Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur norma-norma khusus, terdapat juga norma umum yang berada dalam UU tersebut.
Mengenai masa jabatan Keuchik, senator Fachrul Razi menegaskan, Aceh dapat menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana masa jabatan Keuchik selama 8 tahun sesuai dengan norma umum yang terdapat dalam UUPA. Sementara itu, Pasal 115 Ayat 3 UUPA menyatakan masa jabatan Keuchik 6 tahun dan dapat dipilih dua kali. Namun, dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 lalu, masa jabatan kepala desa juga 6 tahun, tapi bisa dipilih tiga kali.
“Nah, yang terjadi adalah pemberlakuan undang-undang nasional, bukan UUPA. Jadi, sebenarnya tidak ada yang dilanggar. UUPA tetap dihargai secara khusus, namun undang-undang nasional juga berlakukan di Aceh,” jelasnya.
Fahrul Razi menekankan, tidak ada undang-undang nasional yang bersifat umum yang melanggar undang-undang khusus. UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tetap menghormati dan menghargai kekhususan daerah, seperti Aceh dan Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B.
“Kalau provinsi kita di Aceh, namun juga berlaku di Papua dan juga berlaku di IKN dan sebagainya. Oleh karena itu, sebenarnya masa jabatan Keuchik yang ada di Aceh itu harus memperhatikan, dan boleh mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana norma hukum ini bersifat umum, namun diletakkan di undang-undang yang bersifat khusus,” paparnya.
Hal ini, kata Fachrul, serupa dengan ketentuan UUPA yang mengatur Pilkada seharusnya dilaksanakan pada 2022, namun pemerintah pusat menganggap itu sebagai norma umum, sehingga Pilkada dilaksanakan pada 2024.
Menurutnya, tidak semua pasal dalam UUPA bersifat khusus, beberapa pasal memiliki norma-norma umum yang dapat diterapkan secara nasional. Contohnya sebut dia seperti pemilu, pilkada, dan masalah desa, termasuk masa jabatan kepala desa, yang di provinsi lain berlaku 8 tahun, dan di Aceh juga berlaku dengan batasan dua kali pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Jadi yang harus dipahami ini bukan persoalan masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bukan keuchik-keuchik di Aceh itu haus kekuasaan ingin memiliki jabatan yang lebih panjang, ini masalah kesejahteraan dimana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 tahun 2014 ada 17 pasal perubahan. Jadi, kalau UU Desa ini tidak dilaksanakan menyeluruh di Aceh, maka yang rugi adalah masyarakat di gampong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahrul Razi menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai hal, mulai dari dana konservasi, masa jabatan Keuchik, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masa jabatan BPD (Tuha Peut), belanja desa, hingga hak dan kewajiban perangkat desa. UU ini memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk berinovasi, mandiri, dan mengembangkan desanya.
Dia menuturkan, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat diterapkan setengah-setengah di Aceh, tetapi harus dijalankan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, sebagai Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah Aceh harus berani mengambil sikap mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh, sebagaimana ketika pemerintah Aceh berani menjadwalkan Pilkada serentak pada 2024.
Selain itu, pemerintah Aceh juga mengambil sikap bahwa Sekretaris Desa (Sekdes/Sekgam) di seluruh Aceh tidak harus berstatus PNS, meskipun dalam UUPA disebutkan harus PNS, namun dalam UU nasional diperbolehkan tidak PNS.
“Oleh karena itu, pemerintah Aceh juga harus berani mengambil sikap agar masyarakat di gampong lebih sejahtera, kepala desa (keuchik) bisa berkerja secara maksimal dan juga anggaran dana desa yang selama ini diperbesar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 juga bisa terealisasi di Aceh,” pungkasnya. (*)
@fachrulrazi.official Fachrul Razi: UU Desa No 3 Tahun 2024 dapat diterapkan di Aceh secara menyeluruh. #CapCut #fyp #aceh #fypage #bandaaceh #fypシ #fypage #acehviral #acehtiktok #pemimpin #civilsociety #walirakyat #fachrulrazi #fachrulrazimip #desa #desabersatu #desa_bersatu #gampong #geuchik #apdesi #apdesiaceh
♬ suara asli – Fachrul Razi Official – Fachrul Razi Official