@acehglobalnews.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai usulan penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” dalam Pasal 44 Bab Kententuan Penutup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Aceh justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut MK, aturan yang berlaku saat ini sudah mengakomodasi kekhususan Aceh dalam bentuk penggunaan istilah Baitul Mal sebagai pengganti BAZNAS di provinsi tersebut.
Pertimbangan hukum itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan perkara uji materi Pasal 44 UU Pengelolaan Zakat terhadap Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Permohonan uji materi diajukan Arslan Abd Wahab yang merupakan Pensiunan PNS dengan jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah 2022-2024.
Sidang pembacaan putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Andaikata petitum Pemohon dikabulkan, Mahkamah menilai bahwa selain merusak struktur norma UU 23/2011 juga tidak terdapat aturan sebagai dasar pijakan Aceh mengatur pengelolaan zakat dalam qanun Aceh,” ujar Arief Hidayat saat membacakan putusan, dikutip mkri.id.
Karena, sambung Arief, UU 11/2006 (Undang-Undang Pemerintah Aceh) tersebut hanya mengatur penempatan zakat sebagai bagian dari PAD. Sementara, pengaturan mengenai zakat dikelola oleh Baitul Mal yang pelaksanaan pengaturan lebih lanjut diatur dengan qanun.
“Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan UU 23/2011 dalam pengelolaan zakat di Aceh dengan lembaga pengelola bernama Baitul Mal,” jelasnya.
Tidak Ada Dasar Yuridis Kuat
MK juga menilai, permintaan Pemohon untuk menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut MK, hal yang dipersoalkan Pemohon, Arslan Abd Wahab, bukan disebabkan oleh keberlakuan pasal yang diujikan tersebut, melainkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan zakat sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006.
“Maka, berkaitan dengan persoalan ini telah ditegaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang esensinya setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Apabila larangan tersebut dilanggar dikenakan pidana penjara dan/atau denda,” ujar Arief.
Perlu Harmonisasi Regulasi Zakat di Aceh
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat sama-sama telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Karena itu, ia meminta agar pembuat undang-undang melakukan harmonisasi aturan agar pengelolaan zakat di Aceh sejalan dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, MK menilai dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusional norma Pasal 44 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara ini.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arslan Abd Wahab, pensiunan PNS yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022–2024.
Melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, Pemohon merasa dirugikan karena aturan tersebut membuat dirinya terjerat kasus hukum terkait pengelolaan dana zakat sebagai PAD.
Padahal Aceh memiliki kekhususan yang menyatakan bahwa zakat dan infak adalah PAD/PAA sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam pemindahan buku kas yang bersumber pada PAD Aceh Tengah.
Oleh karenanya, Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022.
Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada DAK itu, maka untuk tahun selanjutnya pemerintah pusat tidak melakukan transfer DAK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Akibat hal tersebut, kata Zulkifli, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur arus kas pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah terhadap keuangan zakat menjadi PAD diputus bersalah di meja hijau.
Pemohon Arslan Abd Wahab dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan hukuman 3 bulan penjara tanpa penahanan.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Pemohon tanpa perintah penahanan. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Zulkifli, atas ketidakpastian penafsiran pasal tersebut, maka para pejabat pengelola keuangan daerah di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten/kota berpotensi menjadi tersangka maupun terpidana. Pejabat tersebut mulai dari Kepala Badan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta seluruh Tim Anggaran atas pemberlakuan norma tersebut.
“Termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat),” ujar Zulkifli dalam persidangan sebelumnya, Jumat (22/8/2025).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 44 UU 23/2011 inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai dengan tambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, agar pengaturan zakat di Aceh dapat berjalan sesuai kekhususan yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Namun, permintaan itu akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.
Isi pasal 44 Bab XI Ketentuan Penutup UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Pemohon meminta agar pasal tersebut haruslah dimaknai:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh.” (*)
