Banda Aceh – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Rio. Personel Satuan Brimob Polda Aceh tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan diduga kuat bergabung dengan militer asing di Rusia.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video pengakuan Bripda Rio viral di berbagai media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku bergabung dengan Rusia untuk terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina di wilayah Donbass.
Bripda Rio diketahui meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan berstatus desersi. Saat ini, yang bersangkutan diyakini berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, Bripda Rio telah dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara berulang.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ucap Joko dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, pelanggaran kode etik tersebut terjadi sebelum kasus desersi terungkap. Perbuatan itu telah diproses melalui mekanisme internal dan diputuskan dalam sidang etik Polri.
“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Menurut Joko, sejak Senin (8/1/2025), Bripda Rio tidak lagi masuk kantor tanpa keterangan yang jelas. Situasi itu berlanjut hingga akhirnya, pada Rabu (7/1/2026), Bripda Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kepala Seksi Yanma, serta pejabat sementara Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, kata Joko, Bripda Rio menyertakan dokumentasi berupa foto dan video bahwa dirinya telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia, hingga membeberkan gaji yang ia terima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan tersebut, personel Seksi Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian. Pencarian dilakukan ke rumah orang tua hingga ke kediaman pribadi Bripda Rio, serta disertai pemanggilan resmi sebanyak dua kali.
“Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ucap Joko.
Kepolisian kemudian mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari foto, video, data paspor, hingga data manifes penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China pada 18 Desember 2025.
Perjalanan itu berlanjut ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China pada 19 Desember 2025. Berdasarkan temuan tersebut, Bidang Propam Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta meminta pendapat dan saran hukum.
Proses tersebut berujung pada pelaksanaan Sidang KKEP secara in absentia. Sidang pertama digelar Kamis (8/1/2026), disusul sidang kedua pada Jumat (9/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujar Joko. (*)
