Jakarta, Acehglobal — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa kenaikan cukai rokok dapat berkontribusi signifikan dalam menurunkan konsumsi rokok.
Berdasarkan data yang ada, kenaikan cukai rokok dapat menurunkan konsumsi rokok hingga 10-15 persen. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik dan produk olahan tembakau di Indonesia diharapkan dapat mencegah perokok muda mengakses rokok secara mudah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa prevalensi merokok di Indonesia mengalami penurunan.
Berdasarkan data, prevalensi perokok remaja usia 10-18 tahun turun dari 9,1 persen pada 2018 menjadi 7,4 persen pada 2023. Sementara itu, prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas turun dari 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023.
Meski demikian, Nadia menekankan bahwa pencapaian ini belum cukup, dan perlu ada upaya lebih lanjut dari berbagai sektor untuk menanggulangi kebiasaan merokok.
Nadia juga mengungkapkan bahwa kebijakan fiskal saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Merokok, yang merupakan salah satu faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM), perlu diatasi dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
“Merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja,” ujarnya, dikutip ANTARA, Selasa (17/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa risiko yang dihadapi oleh perokok aktif dan pasif sama besarnya, sehingga upaya pencegahan harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan keluarga.
Nadia, mencontohkan salah satu upaya untuk mencegah anak-anak dan remaja dari kebiasaan merokok adalah dengan mengatur pesan kesehatan pada kemasan rokok. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksananya, yaitu PP 28 Tahun 2024.
Selain itu, lanjutnya, upaya pencegahan juga melibatkan penerapan kawasan tanpa rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan penjualan rokok di area yang dekat dengan tempat pendidikan.
Nadia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengenalkan bahaya rokok, terutama rokok elektronik yang kini semakin populer di kalangan anak muda. Ia
“Lebih baik pengeluaran untuk rokok diganti dengan pengeluaran untuk membeli makanan bergizi, seperti telur, yang jauh lebih bermanfaat bagi keluarga. Ingat, satu barang rokok sama dengan satu butir telur,” tandasnya.
Kenaikan cukai rokok juga telah terbukti efektif di negara-negara lain. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa pada 2018, terdapat 38 negara yang memberlakukan pajak rokok yang cukup tinggi.
Salah satu contoh yang sukses adalah China, di mana konsumsi rokok berkurang sekitar 3,3 persen setelah pajak rokok dinaikkan pada tahun 2015-2016. Di Kolombia, konsumsi rokok turun sebesar 34 persen pada 2018 setelah pajak rokok dinaikkan tiga kali lipat dari 2016 hingga 2018.
Selain itu, pendapatan pajak di Kolombia meningkat hampir dua kali lipat, yang kemudian digunakan untuk jaminan kesehatan semesta di negara tersebut.(*)
Sumber: ANTARA
