Blangpidie – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya), KKP Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Satpol PP Aceh menyita sebanyak 70 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah kios di wilayah Kabupaten Abdya, Rabu (15/7/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi penertiban peredaran rokok ilegal yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Razia menyasar sejumlah kios yang diduga masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Kasatpol PP Abdya, Hamdi, mengatakan operasi gabungan itu berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

“Dalam operasi ini, kita menyita 70 ribu batang rokok ilegal di sejumlah kios di Kabupaten Abdya,” kata Hamdi.

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dimusnahkan secara bersama-sama dengan barang ilegal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Hamdi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan maupun menjual rokok ilegal.

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih kepada produk yang memiliki izin resmi dan cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga memastikan razia serupa akan terus digelar secara berkala. Tidak menutup kemungkinan, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pihak yang masih nekat mengedarkan rokok ilegal.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” ucap Hamdi. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy