Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Bawa Sabu 20 Kg, Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap

196
×

Bawa Sabu 20 Kg, Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy (Foto: Ist)

GLOBAL BANDA ACEH – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berinisial DS salah satu saksi yang akan menjadi tersangka atas korupsi dana pendidikan tahun 2017 ditangkap polisi karena terbukti membawa 20 kg sabu.

DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel pada Rabu, 30 Maret lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon tersangka korupsi korupsi, melainkan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kg.

“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, (11/4/2022).

Baca Juga :   Zulkarnain Resmi Dilantik jadi Anggota DPRK Abdya

Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa oleh tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :   Berkat Dana Desa, Warga Cot Jeurat Inovasi Rakit Penyebrangan Sungai Akses Petani ke Kebun

Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait dengan kasus-kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan dengan dana beasiswa 50-75 persen.

“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan waktu dekat akan dilakukan gelar penetapan penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa sebagai anggota DPRA,” ujar Winardy. (*)