Blangpidie – Pemerintah memastikan /pemerintah-salurkan-blt-rp900-ribu-begini-cara-cek-penerimanya/" target="_blank" rel="noopener">Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap berlanjut pada 2026. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan /dana-desa-dipangkas-tajam-2026-jadi-tahun-pusing-nasional-kepala-desa/" target="_blank" rel="noopener">Dana Desa tahun anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

Aturan yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.

Mengutip Permendesa 16/2025 pada Pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan delapan prioritas utama penggunaan Dana Desa 2026, diantaranya:

ADVERTISEMENT

1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (/blt-dana-desa-berlanjut-di-tahun-2025-ini-kriteria-penerimanya/" target="_blank" rel="noopener">BLT Desa) dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah senagai acuan;

2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;

ADVERTISEMENT

3. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa;

4. Program ketahanan pangan dan lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya;

ADVERTISEMENT

5. Dukungan implementasi /dandim-abdya-minta-camat-dan-keuchik-percepat-pembangunan-fisik-kopdes-merah-putih/" target="_blank" rel="noopener">Koperasi Desa Merah Putih;

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa;

8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

BLT Desa Ekstrem

Untuk skema BLT Desa, pemerintah menetapkan besaran bantuan maksimal Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Penyaluran dapat dilakukan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus dengan total Rp900 ribu per KPM.

Penetapan penerima BLT wajib diputuskan melalui musyawarah desa secara partisipatif. Pemerintah desa juga diwajibkan menggunakan data resmi pemerintah sebagai acuan utama agar bantuan tersebut tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih penerima.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Permendesa ini juga menegaskan pola pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dilakukan secara swakelola atau kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, pemerintah desa diminta mengutamakan pola /dorong-pendapatan-keluarga-miskin-desa-gudang-galakkan-program-pktd/" target="_blank" rel="noopener">padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi desa.

Dukungan KDMP

Salah satu penekanan penting pada 2026 adalah dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.

Namun, alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APBDes setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan. Skema ini dimaksudkan agar kebutuhan dasar desa tetap menjadi prioritas utama.

Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi Maksimal 3 Persen

Permendesa 16/2025 juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa.

Besarannya ditetapkan maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar anggaran yang dialokasikan khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Transparansi Dana Desa

Dari sisi transparansi, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa 2026. Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.

Publikasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari baliho, papan informasi desa, media cetak dan elektronik, media sosial, situs web desa, hingga pengeras suara di ruang publik. Media yang digunakan disesuaikan dengan kondisi dan aksesibilitas masyarakat desa.

Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan dan evaluasi atas fokus penggunaan dana desa 2026 sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara, pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.

Permendesa ini ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, sekaligus untuk mendukung prioritas nasional dalam APBN 2026. (*)

Editor: Salman