Blangpidie – Tahun 2026 diperkirakan menjadi periode terberat bagi pemerintahan desa di Indonesia. Pasalnya, alokasi /dana-desa-2026-dipangkas-lebih-50-persen-keuchik-di-abdya-kelabakan-susun-anggaran/" target="_blank" rel="noopener">Dana Desa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan desa mengalami penurunan signifikan.

ADVERTISEMENT

Pemangkasan anggaran ini berdampak langsung pada kemampuan desa menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Di sisi lain, kewajiban desa tetap tinggi dan tidak berkurang.

Rentetan persoalan yang dihadapi kepala desa (kades) sudah muncul sejak 2025, ketika /mendes-beberkan-solusi-atasi-potensi-gagal-bayar-dana-desa-tahap-ii-non-earmark-2025/" target="_blank" rel="noopener">Dana Desa non-earmark tahap II tidak cair ke kas desa karena pemberlakuan PMK Nomor 81 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Belum tuntas lagi persoalan itu, kini desa kembali dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat dengan memangkas anggaran dana desa pada 2026.

Berdasarkan APBN 2026, total Dana Desa ditetapkan sekitar Rp 60,6 triliun, turun dari kisaran Rp 70 triliun pada tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah itu, sekitar Rp 40 triliun dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga dana yang langsung diterima desa menyusut drastis.

Salah satu Kepala Desa (Keuchik) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Junaidi, mengatakan desa tidak memiliki pilihan selain menjalankan kebijakan tersebut. Namun, ia menilai pemangkasan Dana Desa seharusnya tidak dibarengi dengan pembebanan program prioritas nasional.

ADVERTISEMENT

“Tidak bisa kita bilang tidak, karena kebijakan tersebut sudah jadi prosedur pusat. Cuman, begitu dana desa dipangkas semestinya jangan menumpang lagi kegiatan (program) pusat, seperti ketahanan pangan 20 persen dan BLT esktrem 15 persen. Program ini masih dijadikan prioritas penggunaan dana desa 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi AGN Logo, Selasa (6/1/2026).

Menurut Junaidi, pemotongan Dana Desa di sejumlah desa mencapai lebih dari 50 hingga 70 persen. Sementara itu, desa tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan, BLT ekstrem, operasional pemerintahan, serta program prioritas lainnya.

“Hitung saja, jika alokasi dana desa Rp 300 juta, dikurangi 38 persen atas program tersebut, berapa lagi yang tersisa,” kata Keuchik Gampong Mata Ie itu.

Ia menyebut Gampong Mata Ie hanya akan menerima Dana Desa sekitar Rp 366 juta pada 2026, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, termasuk dana tambahan dari alokasi kinerja.

Kondisi tersebut, kata Junaidi, membuat sejumlah program insentif perangkat desa, kegiatan PKK, kepemudaan, pendidikan PAUD, hingga insentif petugas sosial dan keagamaan terancam hilang.

Menurutnya, beban desa semakin bertambah berat, karena dipicu dampak PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan Dana Desa non-earmark tahap II 2025 tidak cair. Akibatnya, banyak desa masih menanggung beban utang kegiatan dan tunggakan insentif hingga akhir tahun 2025.

“Banyak gampong masih terhutang karena dana desa tahap II non earmark 2025 tidak cair lagi,” ungkap Junaidi.

Secara nasional, pemangkasan Dana Desa membuat rata-rata desa kini hanya menerima Rp 200–300 juta per tahun, jauh di bawah kebutuhan ideal. Penurunan ini terjadi di tengah kebijakan efisiensi fiskal dan pergeseran prioritas anggaran pemerintah pusat.

Masalahnya, penurunan anggaran tidak diikuti dengan pengurangan kewajiban desa. Penghasilan tetap perangkat desa, biaya operasional, dan program nasional tetap harus dijalankan, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten di sejumlah daerah juga ikut menurun.

Di tengah keterbatasan anggaran, tuntutan masyarakat terhadap pemerintah desa justru tetap tinggi. Situasi ini membuat banyak kepala desa berada dalam posisi terjepit.

Dengan kombinasi persoalan pemangkasan Dana Desa, penyusutan ADD, dan meningkatnya beban kewajiban, 2026 bakal menjadi “tahun pusing nasional” bagi para kepala desa, bukan karena lemahnya kepemimpinan, melainkan akibat tekanan kebijakan fiskal yang semakin ketat. (*)

Editor: Tim Redaksi