Blangpidie – Menteri Desa Yandri Susanto membeberkan sejumlah solusi terkait potensi gagal bayar /imbas-pmk-81-2025-gampong-di-abdya-terancam-tak-bisa-bayar-penuh-insentif-perangkat-desa/" target="_blank" rel="noopener">Dana Desa tahap II non-earmark tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

Penjelasan itu disampaikan menyusul terbitnya /imbas-pmk-81-2025-gampong-di-abdya-terancam-tak-bisa-bayar-penuh-insentif-perangkat-desa/" target="_blank" rel="noopener">PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

ADVERTISEMENT

Yandri memastikan Dana Desa tahap II non-earmark tetap bisa dibayarkan, namun dengan sejumlah catatan penting yang wajib dipenuhi pemerintah Kabupaten kota dan pemerintah desa.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Yandri membacakan lima poin langkah yang harus dilakukan agar kegiatan yang sudah dianggarkan tidak berujung gagal bayar.

ADVERTISEMENT

“Bahwa pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmark adalah sebagai berikut,” kata Yandri.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayar.

ADVERTISEMENT

Kedua, pembayaran dapat dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke Bumdes atau Bumdesa Bersama untuk sektor ketahanan pangan.

Langkah ketiga, kata Yandri, adalah menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum berjalan.

“Keempat, pemerintah desa dapat memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2025,” kata Mendes Yandri melanjutkan.

Yandri menambahkan, jika empat langkah tersebut tidak mencukupi, kekurangan pembayaran harus dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan kembali pada APBDes 2026.

Pendanaannya, tegasnya, harus bersumber dari pendapatan desa selain Dana Desa agar tidak mengganggu alokasi Dana Desa 2026.

“Jika langkah 1 sampai 4 tadi masih belum mencukupi maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dari dana desa,” ujarnya.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Dana Desa tahap II non-earmark 2025 terancam hangus akibat pemberlakuan PMK Nomor 81/2025.

Kabar tersebut membuat para kepala desa di seluruh Indonesia kelimpungan karena sejumlah kegiatan yang telah berjalan berpotensi tak dapat dibayar.

Di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), para keuchik turut mengeluhkan dampak kebijakan itu.
Mereka menilai aturan tersebut membuat banyak program desa yang dibiayai Dana Desa tahap II non-earmark terancam gagal bayar.

Salah satu keuchik di Abdya, Suhaimi, mengaku pemberlakuan PMK 81/2025 sangat memberatkan pemerintah desa.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun berpotensi tidak dapat dibayar penuh.

“Beberapa program (kegiatan) desa tak bisa dibayar penuh. Di desa saya, insentif ketua PKK, operator SIKNG, PRG, serta insentif KPMG tak bisa kami bayar secara penuh hingga Desember 2025,” ujar Suhaimi kepada AGN Logo, Senin (1/12).

Ia menambahkan, insentif ketua pemuda serta penyelenggara rumah ibadah seperti insentif imum chik masjid, tgk sagoe, bilal, dan muazin juga terdampak.
Pemerintah desa pun kesulitan memberikan penjelasan kepada para perangkat yang telah bekerja sepanjang tahun.

“Kami kewalahan, bagaimana menjelaskan kepada mereka yang sudah bekerja sementara gaji tak bisa dibayar penuh. Yang paham mungkin bisa menerima, tapi yang tidak mau tahu tetap menuntut dibayar penuh,” ungkapnya.

Tak hanya insentif perangkat desa, pembangunan infrastruktur yang telah dianggarkan melalui Dana Desa non-earmark juga dipastikan tidak bisa dibayar.

“Kami sangat kewalahan jika seperti ini, karena ada kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang juga tidak bisa dibayar gara-gara terbitnya PMK tersebut,” tuturnya.(*)

Editor: Salman