Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan siap menerima hukuman berat, termasuk hukuman mati, usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pernyataan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel mengaku telah mengakui kesalahannya sejak awal proses hukum berjalan.
“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja sayanya! Gitu, hukum mati,” kata Noel kepada awak media.
Noel menyebut dirinya tidak ingin lari dari tanggung jawab hukum dan memilih bersikap terbuka atas perkara yang menjeratnya. Ia juga menegaskan tidak akan menyalahkan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK.
Dengan demikian, Noel masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (*)



Tinggalkan Balasan