Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). Acara berlangsung di Aula Bapperida Abdya, Selasa (5/5/2026) pagi.

Kabupaten Abdya tercatat sebagai salah satu dari tujuh daerah di Aceh yang memiliki kawasan ekosistem gambut cukup luas. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang terarah dan berkelanjutan, berupa dokumen RPPEG.

ADVERTISEMENT

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, yang hadir mewakili Bupati Safaruddin, menegaskan pentingnya dokumen tersebut guna melindungi ekosistem gambut. Ia menyebut RPPEG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman dalam pengambilan kebijakan daerah.

Menurutnya, pengelolaan gambut harus dilakukan secara bijak agar tetap produktif tanpa merusak fungsi alaminya.

ADVERTISEMENT

“Gambut yang terjaga akan menjadi sumber kehidupan berkelanjutan, namun gambut yang rusak hanya akan mendatangkan bencana. Kita harus menyikapi ini dengan bijak agar sektor pembangunan tetap berkembang tanpa terjebak sistem yang justru merugikan di masa depan,” ujar Amrizal.

Amrizal menambahkan, ekosistem gambut memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Selain sebagai penyimpan cadangan karbon, gambut juga berperan dalam mencegah banjir. Kawasan ini turut menjadi habitat berbagai keanekaragaman hayati.

ADVERTISEMENT

Karena itu, tegas Amrizal, kolaborasi lintas sektor dinilai penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat dalam menjaga ekosistem gambut dan tidak merusak lingkungan hayati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang PDAS DLHK Aceh, Dr. Asbaruddin, memaparkan posisi Abdya dalam peta kawasan gambut di Aceh. Ia menyebut Abdya berada di urutan keenam dari tujuh daerah yang memiliki ekosistem gambut di Aceh.

“Saat ini Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sudah menyelesaikan dokumennya. Abdya sedang berjalan, dan akan segera disusul oleh Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam,” jelas Asbaruddin.

Sementara itu, Kepala DLH Abdya, Armayadi ST, mengatakan pentingnya konsultasi publik dalam proses penyusunan dokumen RPPEG.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar dokumen yang dihasilkan lebih komprehensif. Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah pemetaan lokasi lahan gambut yang jelas dan akurat.

“Masyarakat harus tahu mana saja lokasi lahan gambut. Inventarisasi ini penting agar pembangunan ke depan tidak menabrak aturan lingkungan dan masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga ekosistem tersebut,” tegas Armayadi.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Di antaranya Rikky Mulyawan, S.Hut., M.Si. dari Tim Penyusun RPPEG Provinsi Aceh dan Dr. Ir. Yusya Abubakar, Dosen Universitas Syiah Kuala.

Para narasumber memberikan pandangan teknis terkait pengelolaan gambut yang berkelanjutan. Materi yang disampaikan juga ikut memperkaya substansi dokumen RPPEG Abdya. Pemerintah daerah menargetkan dokumen ini segera rampung dan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan ke depan. (*)

Editor: Salman