“Sedangkan, Pengurus BMG terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua secara ex officio dijabat oleh Imuem Gampong atau nama lain,” jelas Amrisaldin.

Selanjutnya, Sekretaris BMG dan Bendahara BMG dipilih oleh Ketua BMG bersama-sama dengan Dewan Penasehat BMG. Dalam hal diperlukan, BMG dapat dilengkapi dengan urusan atau nama lain.

“Urusan sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas Urusan pengumpulan, Urusan penyaluran serta Urusan Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian,” kata Amri.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp