Blangpidie – Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena yang berlokasi di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, kini resmi sah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepastian tersebut didapat setelah Pemerintah Aceh secara resmi menghibahkan pengelolaan fasilitas olahraga tersebut kepada Pemkab Abdya.

Pengalihan status aset ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya.

Penandatanganan NPHD dilakukan langsung oleh Bupati Abdya, Safaruddin, bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, T. Banta Nuzullah, di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, pada Sabtu (22/8/2026).

Dokumen NPHD tersebut menjadi payung hukum resmi dan dasar kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya terkait pengalihan serta tata kelola GOR Sigupai Arena ke depan.

ADVERTISEMENT

Di dalamnya mengatur secara eksplisit hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk kejelasan tujuan pemanfaatan aset sarana olahraga tersebut.

Bupati Abdya, Safaruddin, mengatakan bahwa hibah ini memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap status GOR Sigupai Arena. Sebab, sejak awal dibangun, sarana tersebut belum berada sepenuhnya di bawah kewenangan dan pengelolaan Pemkab Abdya.

ADVERTISEMENT

“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” ujar Safaruddin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).

Dengan beralihnya status kepemilikan ini, Pemkab Abdya kini memegang tanggung jawab penuh atas pemeliharaan, perawatan, hingga pemanfaatan GOR Sigupai Arena.

Pemerintah daerah Abdya pun melangkah cepat untuk menyiapkan skema pengelolaan, agenda kegiatan, serta alokasi anggaran operasional.

“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kembalinya GOR Sigupai Arena ke pangkuan Pemkab Abdya sekaligus mengakhiri polemik panas yang sempat mencuat dalam arena kontestasi politik daerah.

Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu, isu terbengkalainya GOR ini kerap dijadikan amunisi kritik dan sindiran tajam yang mengarah kepada Safaruddin.

Safaruddin menuturkan, tudingan dan opini publik saat itu berkembang liar hingga memunculkan narasi bahwa dirinya dinilai gagal menyelamatkan aset berharga milik daerah. Namun, penandatanganan NPHD ini menjadi bukti konkret sekaligus jawaban tuntas atas polemik yang selama ini diperdebatkan.

“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, kejelasan status hukum GOR Sigupai Arena kini membuka jalan lebar bagi Pemkab Abdya untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut demi kemajuan sarana olahraga dan pembinaan atlet lokal serta kegiatan masyarakat Abdya.

“Bahkan, itu sempat menjadi problema yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi alhamdulillah, kita mampu mengembalikan aset itu kembali menjadi milik daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy