Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada 18 Mei 2026. Dengan demikian, hari raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada 27 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat penetapan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah.

Sidang isbat ini berlangsung bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1447 H di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan hasil pantauan hila dan hisab, disepakati bahwa1 Zulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin 18 Mei 2026. Dengan demikian 10 Zulhijjah 1447 Hijriah atau Idul Adha jatuh pada 27 Mei 2026,” ujar Menag, Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 Hijriah, dibagi dalam tiga sesi. Kegiatan diawali seminar posisi hilal awal Zulhijjah 1447 H pada pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, sidang isbat digelar pukul 18.00 WIB setelah salat Magrib secara tertutup, lalu dilanjutkan konferensi pers pengumuman hasil sidang pada pukul 19.00 WIB.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariat maupun administratif.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.

Ia menjelaskan, pemantauan hilal awal Zulhijjah tahun ini dilakukan di 88 titik di berbagai wilayah Indonesia. Hasil rukyatulhilal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang isbat.

Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan itu dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.

“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.

Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi dasar penguatan tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut menegaskan sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga terkait lainnya. (*)

Editor: Tim Redaksi