Banda Aceh – Ari Maulana, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), ikut berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Layanan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Aula Lantai 3 Universitas Islam Negeri Ar – Raniry, pada Kamis (16/04/2026) itu, dihadiri oleh peserta mulai dari mahasiswa, peneliti hingga dosen.
Kegiatan ini mengusung tajuk “Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille di Lingkungan Akademik”.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai layanan Kekayaan Intelektual (KI), Sistem AHU Online, serta layanan Apostille untuk legalisasi dokumen internasional
Dalam keterangannya kepada , Sabtu (18/4/2026), Ari Maulana, salah satu mahasiswa komunikasi yang menghadiri Edukasi Layanan KI menyebutkan acara ini begitu bermanfaat terkhusus bagi dirinya yang tengah menyusun artikel ilmiah untuk dipublikasikan.
“Saya secara pribadi bersyukur sekali dapat menghadiri Edukasi Kekayaan Intelektual dari kemenkumham Aceh ini, selain mendapatkan ilmu baru dan memperluas cakrawala. Saya jadi lebih paham bagaimana melindungi hasil karya,“ ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pentingnya mempelajari tentang perlindungan kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan dalam setiap karya, terkhusus artikel maupun skripsi.
“Karena saya juga sedang membuat artikel ilmiah juga bersama dosen untuk dipublikasi dengan harapan karya kami dapat di daftarkan dan mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual” sambungnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyebut perguruan tinggi menjadi salah satu motor utama penghasil inovasi. Karena itu, peningkatan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual perlu terus di dorong
“Kolaborasi dengan kampus penting untuk memastikan inovasi tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat,” kata Meurah.
Materi di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, serta Penyuluh Hukum Eva Juliana
Kegiatan ini sekaligus dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak, serta perjanjian kerja sama dengan tiga fakultas di lingkungan UIN Ar – Raniry, yaitu Fakultas Hukum dan Syari’ah, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Dengan ada kerja sama tersebut diharapkan dapat menargetkan peningkatan kekayaan intelektual dari lingkungan kampus. (*)


Tinggalkan Balasan