Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti secara meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

ADVERTISEMENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 150 hari penjara,” ujar Hakim Adek.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Mulyono menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara itu masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Hanung Budya Yuktyanta dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp285 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dollar AS.

Jaksa juga merinci kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5,74 miliar dollar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Suara.com

Editor: Salman