Banda Aceh – Dinamika program berbasis masyarakat yang di gagas elit GAM zaman Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Juni 2010 kembali diuji. Kali ini terjadi di Pemerintahan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem, setelah sempat terguncang pada awal 2023 dulu.
Persoalannya sama, asumsi tentang pembiayaan yang dinilai memberatkan anggaran Pendapatan belanja Aceh (APBA). Pemerintah Aceh berencana memangkas sebagian penerima manfaat Premi JKA mulai Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia, Provinsi Aceh, Yulizar Kasma, meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang terkait kebijakan pemangkasan penerima JKA.
Mengingat, kata Yulizar, keberadaan data dengan klasifikasi desil sangat bermasalah, ada orang mampu masuk desil 1-7 atau sebaliknya ada yang miskin masuk desil 8, 9 dan 10.
“Penggunaan data berbasis desil kurang valid, sangat beresiko terhadap masyarakat dalam menerima layanan Kesehatan, potensi kematian massal bisa terjadi apa lagi musibah banjir meningkatkan jumlah masyarakat miskin yang boleh jadi terdata sebagai desil 8 – 10,“ ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar itu, sebaiknya pemerintah Aceh melakukan validasi data yang berjenjang hingga tingkat Gampong (Desa), dan Dusun terlebih dahulu, ketika sudah valid baru kemudian diberlakukan pemangkasan sesuai dengan data yang sudah divalidasi.
“Banyak masyarakat kita gagap teknologi, tidak memantau berada di desil mana, tau-tau pas berobat mereka ditolak Faskes. Masalahnya data yang digunakan dari data Tunggal ekonomi nasional (DTSEN), data ini terbukti masih ada masalah, karena boleh jadi data ini tidak terupdate realtime, dulu masih tercatat kurang mampu, namun sekarang ekonominya sudah membaik, lebih baik validasi datanya berbasis Gampong dengan indikator yang ditetapkan dan transparan baru kemudian diambil kebijakan,” ungkap alumni Program Doktor Kesehatan Kasyarakat USU ini.
Potensi Kenaikan Premi BPJS
Menteri Kesehatan RI Budi Gunawan menyampaikan pada Selasa, 28 April 2026 bahwa premi BPJS berpotensi naik seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun. Dengan rincian kelas III Rp 42.000 per orang per bulan kelas II Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.
“Info dari Menteri Kesehatan, iuran yang tidak naik itu desil 1–5, sedangkan desil 6–10 naik, Premi PBI JKA berada di Desil 6–10 berarti potensi naik menjadi 42 ribu per bulan per jiwa,” jelas Yulizar
Jika pemerintah Aceh membayar desil 6–10 seperti biasanya, jika selama ini penerima PBI JKA 1.300.000 jiwa x 42.000 x 12 bulan, maka total Rp. 655.200.000.000. Artinya total pembiayaan JKA masih dibawah 1 triliun seperti pernah dibayar pemerintah Aceh sebelumnya.
“Untuk lebih menghemat, baiknya pemerintah Aceh segera melakukan validasi data berjenjang hingga gampong, agar yang sudah mampu bayar iuran sendiri bisa dikeluarkan dari subsidi premi bulanan tanpa mengorbankan hak masyarakat Lainnya,“ kata Yulizar.
Bentuk Badan Lokal untuk Mengurus JKA
Beberapa Kabupaten di Indonesia sudah ada yang tidak lagi melakukan kerja sama dengan BPJS, artinya potensi untuk dikelola secara mandiri oleh Aceh bisa dilakukan untuk menjamin pelayanan Kesehatan masyarakat di wilayah Aceh tetap terlaksana dengan baik.
“Jika iuran yang selama ini dibayar terlalu besar, karena ada yang tidak pernah menggunakan JKA tapi preminya tetap dibayar Pemerintah Aceh, bisa saja modelnya pemerintah hanya bayar jika warga sakit untuk penerima manfaat JKA, sehingga bisa jadi pembanding mana lebih hemat, melalui BPJS atau tidak melalui BPJS,” ujar Yulizar Kasma. (*)



Tinggalkan Balasan