Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahEkonomi

252 Ribu Wajib Pajak di Aceh Patuh Lapor SPT Tahunan Secara Online

966
×

252 Ribu Wajib Pajak di Aceh Patuh Lapor SPT Tahunan Secara Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyampaian SPT Tahunan Secara Online. (Foto: net/Ist)

Banda Aceh, Acehglobal — Kanwil DJP Aceh menorehkan prestasi gemilang dengan meraih pertumbuhan tertinggi dalam kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di seluruh Indonesia.

Hingga 27 Maret 2024, tercatat jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023 mencapai 252.317 SPT Tahunan atau 73,48% dari target 343.372 SPT. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan fantastis sebesar 24,66% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Plh. Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra, optimistis kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Aceh akan terus meningkat. Hal ini didorong oleh berbagai layanan dan kemudahan pelaporan secara online yang disediakan DJP.

Baca Juga :   Murid dan Guru MIN 8 Aceh Selatan Salurkan Donasi Untuk Palestina

“Kanwil Pajak Aceh terus berupaya melakukan berbagai langkah agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan nyaman,” ujar Arridel, Rabu (27/3/2024).

Realisasi penyampaian SPT Tahunan per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk KPP Pratama Banda Aceh sebanyak 32.925 SPT, KPP Pratama Lhokseumawe sebanyak 29.440 SPT, KPP Pratama Meulaboh sebanyak 24.347 SPT, KPP Pratama Bireuen sebanyak 31.956 SPT, KPP Pratama Langsa sebanyak 33.341 SPT.

“Kemudian, KPP Pratama Tapak Tuan sebanyak 29.678 SPT, KPP Pratama Subulussalam sebanyak 29.640 SPT dan KPP Pratama Aceh Besar sebanyak 40.990 SPT,” rinci Arridel.

Baca Juga :   110 KK di Gampong Padang Hilir Susoh Terima BLT DD Oktober

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan Kanwil DJP Aceh untuk mencapai realisasi dan pertumbuhan positif ini, antara lain Pembukaan Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di pusat bisnis dan instansi pemerintah/swasta, Pekan Panutan SPT Tahunan, Pawai Lapor SPT Tahunan, Pemasangan baliho, spanduk, X-banner, dan videotron, Publikasi media.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT Tahunannya, diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Demi memberikan layanan maksimal, KPP dan KP2KP akan tetap buka pada 30 dan 31 Maret 2024 untuk melayani pelaporan SPT Tahunan secara tatap muka.

Baca Juga :   SaKA Minta Pemerintah Mendata Anak-anak Pengemis di Abdya

WP Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah melalui situs www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke situs www.pajak.go.id
2. Klik tab “Lapor”
3. Pilih “efiling”
4. Klik tab “Buat SPT”
5. Ikuti petunjuk yang ada

DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya dengan implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari SIAP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)