Lebih lanjut Tgk Hafiz menyampaikan, semestinya Pemerintah Aceh harus mampu mensiasati lebih baik lagi dalam segala sisi terkait Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk menghadirkan solusi yang baik dan memperbaiki menjadi lebih baik lagi terkait Qanun LKS ini menuju sempurna bukan malah sebaliknya.

“Jika karena hanya PON ini dan kenyamanan bagi para atlet nasional dan pemain luar, maka upaya menghadirkan Bank konvensional oleh Pemerintah Aceh dalam pagelaran PON ini di nilai “salah jeb ubat” (salah minum obat),” tuturnya. (*).

Editor: Redaksi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp