Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Kankemenag Aceh Utara Gelar Rakor Rintis Kampung Moderasi Beragama

222
×

Kankemenag Aceh Utara Gelar Rakor Rintis Kampung Moderasi Beragama

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rakor KMB, Selasa (18/07/2023). Foto: Acehglobal/Murhaban.

LHOKSUKON – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perintisan Kampung Moderasi Beragama (KMB), Selasa (18/07/2023).

Mewakili Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, Rakor tersebut dipimpin oleh Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag., M.Sos, dan ikuti oleh Kasi PD Pontren Drs. H. Hamdani A Jalil., MA, Kepala Penyelenggara Zawa Syukri, S.Ag, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, juga hadir dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas keagamaan di Kabupaten Aceh Utara.

Mengawali rakor, Kasi Bimas Islam H. Asnawi, menyampaikan bahwa agenda pembahasan rakor hari ini adalah terkait dengan rencana rintisan kampung moderasi beragama di Kabupaten Aceh Utara, pembentukan tim penilai dan penyerapan informasi terkait kampung calon rintisan kampung moderasi

Baca Juga :   Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya Resmi Dilantik

Dari rintisan kampung moderasi itu nantinya Tim Penilai akan memilih tiga desa dari desa yang diusulkan, yakni 1 desa di Kecamatan Lhoksukon, 1 desa di Kecamatan Tanah Luas, dan 1 desa di Kecamatan Muara Batu.

H. Asnawi dalam arahannya menyampaikan bahwa Moderasi Beragama merupakan program prioritas Kementerian Agama yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut H. Asnawi, gerakan moderasi beragama tidak hanya mengenai suasana rukun antar pemeluk agama, saja tetapi memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat agar kerukunan tertanam dalam kesadaran masyarakat sehingga kerukunan yang tercipta sikap toleransi yang tampak memang benar-benar tumbuh dari kesadaran masing-masing individu bukan semata-mata karena ada instruksi dari pemerintah dan bersifat formalitas belaka.

Baca Juga :   Sekda Pimpin Rakor Bahas PPKM Banda Aceh dan Aceh Besar

Sedangkan kampung moderasi adalah suatu istilah yang menggambarkan daerah atau tempat dalam wilayah tertentu dalam lingkup RT RW atau kelurahan / desa yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan agama, ras atau lainnya, dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat, untuk dapat memberikan kemaslahatan bagi diri, lingkungan dan masyarakat sehingga tercipta kerukunan, toleransi dan harmonis.

Baca Juga :   Polwan Cantik Polres Abdya Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dapat Hadiah Umrah Gratis

Lebih lanjut, H. Asnawi yang juga sebagai Ketua Pokja KMB itu mengatakan bahwa program kampung moderasi beragama yang digagas oleh Kementerian Agama merupakan gerakan jaka panjang.

”Kampung moderasi beragama bukan progam yang kita kerjakan sekali lalu selesai. ini adalah gerakan yang panjang bukan sekali kegiatan, “ujarnya.

Selain itu, H. Asnawi menjelaskan terkait Kep.Dirjen No. 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023. (*).

Editor: SSY